Sabtu, 13 Agustus 2011

WUDHU’, Mengusap Kepala termasukTelinga

MENGUSAP KEPALA
Allah ta’ala berfirman:
…وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ…
“Dan usaplah kepala-kepala kalian.” (al-Maidah: 6)
Batasan yang Wajib diUsap
Ayat di atas menunjukkan kepala tidaklah dibasuh sebagaimana anggota wudhu lainnya tetapi hanya diusap. Namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batasan yang wajib diusap. (Syarah Shahih Muslim, 3/107)
Perbedaan tersebut timbul karena adanya perbedaan dalam memaknakan huruf ba dalam firman Allah ta’ala di atas (Fathul Bari, 1/366). Pendapat yang ada:
1. Pendapat pertama, Cukup mengusap sebagian kepala, sebagaimana pendapat al-Imam asy-Syafi’i, sebagian pengikut al-Imam Malik, Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Auza’i rahimahumullah. Mereka kemudian berbeda pendapat lagi tentang seberapa batasan sebagian kepala tersebut. Ada yang mengatakan setengahnya, ada yang dua pertiganya, ada yang mengatakan bila diusap ubun-ubun maka sudah mencukupi, dan ada pula yang mengatakan sehelai pun sudah cukup.
2. Pendapat kedua, Wajib mengusap seluruh kepala. Demikian pendapat al-Imam Malik dan Ahmad rahimahumallah, dan inilah pendapat yang rajih. (Majmu’ Fatawa, 21/122—123, 124, Bidayatul Mujtahid, hlm. 15, Taisirul ‘Allam, 1/38)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para imam telah bersepakat bahwasanya yang dicontohkan dalam As-Sunnah adalah mengusap seluruh kepala sebagaimana hal ini telah pasti dalam hadits-hadits yang sahih dan hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak satu pun perawi (sahabat) yang menukilkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwasanya Nabi mencukupkan mengusap sebagian kepalanya.” (Majmu’ Fatawa, 21/122)
Ditegaskan lagi oleh beliau bahwa pendapat yang benar dalam pengusapan kepala adalah mengusap seluruhnya, karena yang demikian ini ditunjukkan oleh dzahir (teks) Al-Qur’an. (lihat Majmu Fatawa, 21/123, 125)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak didapati satu hadits sahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala. Akan tetapi bila beliau mengusap ghurrah (rambut bagian depan)-nya, beliau sempurnakan dengan mengusap di atas imamah (sorban)nya.” (Zaadul Ma’ad, 1/49)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Lafadz ayat (wudhu) yang datang itu secara global. Oleh karena itu, bisa jadi yang diinginkan dalam mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala dengan pernyataan huruf ba yang ada dalam ayat adalah huruf zaidah (tambahan), atau bisa pula mengusap sebagian kepala dengan memaknakan huruf ba yang ada sebagai tab’idhiyyah (bermakna sebagian). Akan tetapi bila ditinjau dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka akan diketahui dengan jelas bahwa yang dimaukan adalah yang awal (mengusap seluruh kepala). Tidak pula didapatkan penukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan beliau mengusap sebagian kepala, kecuali dalam hadits al-Mughirah yang mengabarkan beliau mengusap ghurrah dan imamahnya….” (Fathul Bari, 1/363)
Sementara asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa seandainya seseorang hanya mengusap jambulnya tanpa mengusap bagian kepala lainnya maka hal tersebut tidaklah mencukupinya. Dalilnya firman Allah ta’ala, “Usaplah kepala-kepala kalian”, dan Allah ta’ala tidaklah mengatakan, “Usaplah sebagian kepala-kepala kalian.” Huruf ba dalam bahasa Arab tidaklah datang dengan makna tab’idh sama sekali. Ibnu Burhan berkata, “Siapa yang menganggap huruf ba dalam bahasa Arab datang dengan makna tab’idh maka sungguh ia telah salah dan keliru.” (asy-Syarhul Mumti’, 1/151)
Mengusap Kepala dengan Air Baru
Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah dalam Sunan-nya membawakan bab “Keterangan yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau mengambil air baru untuk mengusap kepalanya”, dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيُّ  تَوَضَّأَ، وَأَنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ
“Ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan air sisa yang ada pada kedua tangannya.”
Kemudian al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah menyatakan, “Mayoritas ahlul ilmi mengamalkan hadits ini, mereka berpandangan untuk mengambil air baru ketika mengusap kepala.” (Sunan Tirmidzi, 1/26—27)
Inilah pendapat yang rajih dari kalangan ahlul ilmi, insya Allah.
Adapun pendapat yang membolehkan mengusap kepala dengan air sisa yang ada pada kedua lengan dengan berpegang dengan hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha —bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada pada kedua lengannya–, merupakan pendapat yang lemah. Karena, hadits yang dijadikan dalil tersebut pada matannya ada kegoncangan (idhthirab), di mana periwayatan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 384) dari Syarik, dari Ibnu ‘Aqil, dari ar-Rubayyi’ radhiyallahu ‘anha, menyelisihi matan yang ada dengan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammengambil air baru kemudian beliau mengusap kepalanya. Juga di dalam sanad hadits ini ada Ibnu ‘Aqil yang dia itu dibicarakan oleh para imam seperti al-Imam Ahmad rahimahullah. Al-Imam Ahmad mengatakan, “Ibnu ‘Aqil ini munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya).” Bisa kita lihat pembicaraan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud (1/150—151) dan Tuhfatul Ahwadzi (1/115—117).
Ibnul Mundzir rahimahullah setelah membawakan perselisihan yang ada, menyatakan, “Yang aku senangi bila seseorang ingin mengusap kepalanya, hendaklah ia mengambil air baru. Namun bila hal itu tidak ia lakukan dan ia mengusap kepalanya dengan air yang masih ada di tangannya dari sisa mencuci lengan, maka aku berharap hal tersebut mencukupinya.” (al-Ausath, 1/392)
Cara Mengusap Kepala
Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ketika mencontohkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya:
فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
“Lalu beliau mengedepankan kedua tangannya tersebut dan membelakangkannya. Beliau memulai dari depan kepalanya kemudian menjalankan kedua tangannya sampai tengkuknya kemudian beliau mengembalikan keduanya ke posisi awal ia mengusap.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 185 dan Muslim no. 235)
Dalam hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu di atas didapati bahwa beliau mengusap kepalanya dari depan kepala dengan kedua tangannya, kemudian beliau mengarahkannya ke belakang kepalanya, lalu mengembalikan ke arah depan (gerakan ini dihitung sekali usapan-admin). Juga didapatkan faedah bahwasanya beliau mengusap kepalanya hanya sekali. Demikian pula yang disebutkan dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu:
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap kepalanya sekali.” (HR. Abu Dawud no. 99, at-Tirmidzi no. 48, dan disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih, 1/508)
Mengusap Kepala hanya sekali usapan
Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah mengatakan dalam Sunan-nya, “Pengusapan kepala dengan hanya sekali inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Demikian pendapat yang dipegangi Ja’far bin Muhammad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq rahimahumullah. Mereka semua meriwayatkan pengusapan kepala hanya sekali saja.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/26)
Asy-Syaukani berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa yang dicontohkan dalam As-Sunnah dalam pengusapan kepala adalah mengusapnya hanya sekali.” (Nailul Authar, 1/228)
Demikian pula yang dikatakan al-Mubarakfuri rahimahullah dalam syarahnya terhadap hadits-hadits yang terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi (Tuhfatul Ahwadzi, 1/135).
Adapun hadits yang menunjukkan pengusapan kepala sebanyak tiga kali3 diperselisihkan ulama tentang keshahihannya. Namun yang rajih (kuat), hadits tersebut dha’if (lemah). Lihat pembahasan dha’ifnya hadits tersebut dalam Nailul Authar (1/228—300).
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Yang benar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengulang pengusapan kepala (yakni beliau hanya mengusapnya sekali), bahkan sekalipun beliau mengulang pencucian anggota wudhu lainnya. Adapun untuk kepala, beliau hanya mengusapnya sekali. Demikianlah keterangan yang datang dari beliau secara jelas. Tidak ada kabar/berita yang sahih sama sekali dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyelisihi hal tersebut. Bahkan kabar yang selain ini periwayatannya bisa jadi shahih namun tidak sharih (tidak jelas menunjukkan pengulangan dalam mengusap kepala), ataupun periwayatannya itu sharih namun tidak sahih.” (Zadul Ma’ad, 1/49)
Abu Dawud rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu yang shahih semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya sekali.” (Zadul Ma’ad, 1/49, Nailul Authar, 1/230)
Demikian pula yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (21/126).
MENGUSAP TELINGA
Telinga diusap bersamaan dengan mengusap kepala karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Dua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Abu Dawud no. 115, at-Tirmidzi no. 37, dan Ibnu Majah no. 438, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 36)
Asy-Syaikh Muqbil berkata tentang hadits di atas, “Dengan banyaknya jalan-jalannya, hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah.” (Ijabatus Sa’il, hlm. 29)
Tidak mengambil air baru
Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Maksud dari hadits ini adalah dibolehkan mengusap dua telinga bersamaan mengusap kepala dengan menggunakan air yang sama (tidak mengambil air baru). Demikian pendapat al-Imam Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah.” (‘Aunul Ma’bud, 1/154)
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan dua telinga itu merupakan bagian dari kepala, maka keduanya diusap bersama dengan mengusap kepala dan ini merupakan pendapat jumhur.” (Nailul Authar, 1/231)
At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Yang diamalkan di sisi mayoritas ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka adalah dua telinga tersebut bagian dari kepala. Pendapat inilah yang dipegangi Sufyan, Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq rahimahumullah.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/28)
Demikian pula pendapat ‘Atha, Sa’id ibnul Musayyib, al-Hasan, ‘Umar bin Abdul ‘Aziz, an-Nakha’i, Ibnu Sirin, Sa’id bin Jubair, Malik bin Anas, Qatadah, an-Nu’man, dan pengikutnya, rahimahumullah. (al-Ausath, 1/402)
Bagian telinga yang diusap
Yang diusap dari telinga ini adalah bagian luar dan dalamnya4 (bagian yang terjangkau telunjuk saat mengusap-admin), tanpa mengambil air baru namun cukup air sisa mengusap kepala. (Zadul Ma‘ad, 1/49, al-Ausath, 1/404, Subulus Salam, 1/75)
Hukum mengusap telinga
Adapun hukum mengusap telinga itu sendiri diperselisihkan oleh para ulama. Sekelompok sahabat dan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya sama dengan hukum mengusap kepala, dengan dalil hadits yang telah disebutkan di atas, “Dua telinga termasuk bagian dari kepala.” Inilah pendapat yang rajih (kuat). Sementara jumhur ulama berpendapat mengusap telinga hukumnya mustahab (sunnah), tidak wajib. (al-Ausath, 1/400—403)
Cara mengusap telinga
Secara bersamaan tancapkan jari telunjuk ke arah lubang telinga sedasngkan ibu jari diletakkan pada pangkal bawah daun telinga, kemudian gerakan memutar setengah lingkaran dengan menjalankan ibu jari ke ujung daun telinga atas sedangkan telunjuk tetap menempel pada lubang telinga, kemudian putar balik kembali ke ujung daun telinga bawah.
TIDAK MENGUSAP LEHER
Al-Imam Ibnul Qayyim berkata: “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah pengusapan leher (tengkuk).” (Zadul Ma’ad, 1/49)
Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Dalam masalah mengusap leher tidak ada satu hadits pun yang kokoh yang bisa disifati dengan shahih ataupun hasan.” (Sailul Jarrar, 1/242)
Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi seorang muslim yang bertawakkal untuk mencukupkan diri pada apa-apa yang telah dicontohkan oleh suri tauladannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
MENGUSAP SORBAN/IMAMAH/JILBAB
Saat berwudhu, seseorang yang memakai imamah atau sorban tidak perlu melepas imamahnya, namun cukup mengusapnya (al-Majmu’, 1/438). Ini sebagaimana ditunjukkan hadits ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ  يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap di atas imamah-nya dan dua khuf-nya.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 205)
Hukum mengusap imamah
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusap imamah ini (Nailul Authar, 1/237). Namun yang rajih (kuat), mengusap imamah ini dibolehkan sebagaimana ditunjukkan hadits di atas.
Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata ketika menerangkan hadits di atas, “(Bolehnya mengusap imamah) ini merupakan pendapat lebih dari seorang ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti Abu Bakr, ‘Umar, dan Anas radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/69)
Demikian pula pendapat ats-Tsauri dalam satu riwayat darinya, Abu Tsaur, ath-Thabari, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan selain mereka. (Fathul Bari,1/378)
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “(Masalah mengusap sorban ini) telah diriwayatkan dari enam sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: al-Mughirah bin Syu’bah, Bilal, Salman, ‘Amr bin Umayyah, Ka’b bin Ujrah, dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sanad-sanad yang tidak saling bertentangan dan tidak ada celaan di dalamnya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh jumhur sahabat dan tabi’in.” (al-Muhalla, 2/60)
Mengusap rambut yang terbuka dari yang tertutup
Bila sebagian rambut tidak tertutup oleh sorban, maka disukai untuk mengusap rambut yang terbuka tersebut. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila sebagian rambut terbuka—yang menurut kebiasaan, bagian tersebut memang biasa terbuka—maka disukai untuk mengusapnya bersamaan dengan mengusap imamah. Demikian pendapat al-Imam Ahmad, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengusap imamah dan jambulnya (rambut yang ada di depan kepala) sebagaimana dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu.” (al-Mughni, 1/182)
Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ  تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu, kemudian beliau mengusap jambulnya, mengusap di atas imamahnya, dan dua khufnya.” (Sahih, HR. Muslim no. 274)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, tidaklah mencukupkan dengan hanya mengusap jambulnya. Tapi beliau teruskan dengan mengusap imamahnya. (Majmu’ Fatawa, 21/125, asy-Syarhul Mumti’, 1/152)
Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sesekali mengusap kepalanya, sekali waktu mengusap di atas imamahnya, serta di waktu lain mengusap jambul dan imamahnya. (Zadul Ma’ad, 1/49)
Tidak dipersyaratkan suci ketika mengenakan imamah
Sebelum mengenakan imamah, tidak disyaratkan harus bersuci terlebih dahulu sebagaimana persyaratan ini diberlakukan dalam masalah pengusapan khuf (baca pembahasan khuf di sini). Demikian pula tidak ada batasan waktu pengusapannya.
Ibnu Hazm berkata, “Mengusap imamah itu boleh dilakukan selamanya tanpa ada batas waktunya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap imamah dan khimar-nya (penutup kepala) tanpa menentukan batas waktunya. Adapun beliau biasa mengusap khufnya dengan disertai penentuan batas waktunya.” (al-Muhalla, 2/58—60)
Mengusap Jilbab/Kerudung bagi wanita
Adapun dalam permasalahan kerudung yang dikenakan oleh wanita, terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Apabila si wanita khawatir kedinginan dan semisalnya, maka ia boleh mengusap kerudungnya karena Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah melakukannya. Sepantasnya bersamaan dengan mengusap kerudung ini, ia mengusap pula sebagian rambutnya. Namun bila tidak ada keperluan, maka ada perselisihan di kalangan ulama tentang kebolehannya.” (Majmu’ Fatawa, 21/218)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang permasalahan ini, “Bolehkah wanita mengusap di atas kerudungnya?” Beliau menjawab, “Pendapat yang masyhur dari mazhab Al-Imam Ahmad rahimahullah adalah wanita dibolehkan mengusap di atas kerudungnya apabila kerudung tersebut menutupi seluruh kepala, dada, dan lengan atasnya. Karena hal yang demikian disebutkan riwayatnya dari sebagian wanita dari kalangan sahabat radhiallahu ‘anhunna. Kesimpulannya, bila memang hal ini menyulitkan, baik karena udara dingin maupun sulit untuk melepaskan dan melilitkannya, maka tidak mengapa diringankan bagi wanita tersebut untuk mengusap kerudungnya. Namun bila tidak ada keperluan (udzur), maka yang lebih utama ia tidak mengusap kerudungnya (akan tetapi ia mengusap kepalanya).” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/171)
Walaupun dalam permasalahan mengusap kerudung ini memang tidak ada nash yang sahih. (asy-Syarhul Mumti’, 1/196)
 Wallahu ta’ala a’lam.
Sumber:
  1. Tata Cara Wudhu Nabi (bagian 2). Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari. www.asysyariah.com/syariah/seputar-hukum-islam/685-tata-cara-wudhu-rasulullah-bagian-2-seputar-hukum-islam-edisi-5.html
  2. Titian Tuk Menundukkan Wajahku Dihadapan-Mu bagian 3 (Seputar Hukum Islam edisi 6. Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari. www.asysyariah.com/syariah/seputar-hukum-islam/708-titian-tuk-menundukkan-wajahku-dihadapan-mu-bagian3-seputar-hukum-islam-edisi-6.html
  3. Titian Tuk Menundukkan Wajahku didepanMu (Seputar Hukum Islam edisi 8). Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari. http://www.asysyariah.com/syariah/seputar-hukum-islam/875-titian-tuk-menundukkan-wajahku-didepanmu-seputar-hukum-islam-edisi-8.html.
  4. 4. صفة الوضوء .http://www.saaid.net/rasael/wadoo/index.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar